Wakil Ketua DPRD Tegaskan perusahan Darma Rosadi Hentikan Operasi Pertambangan

WEDA, FN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tegaskan PT Darma Rosadi (DRI), harus menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat Fritu lebih awal sebelum melanjutkan pekerjaan pertambangan.

“Kami tegaskan tidak boleh ada aktifitas, selama masalah tersebut belum diselesaikan,”tegas Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, Rabu (27/08).

Dijelaskan pembebasan lahan itu tahap awal dari proses pekerjaan, bukan kerja dulu baru menyelesaikan pembebasan lahan. Kalau dalam proses menyelesaian itu terdapat tumpang tindih data, pihak (DRI) harus memfasilitasi penyelesaian itu dengan pemerintah Desa, dan para pihak yang mengklaim kepemilihan lahan tersebut.

“Itu kalau status kepemilikan berada dalam kawasan hutan. Namun, apabila berada di APL, minimal dengan Badan Pertanahan untuk membuktikan kepemilikan tersebut melalui sertifikat,”ucap Munadi.

Lanjutanya, Ini yang terjadi justru pekerjaan jalan terus, sementara komplen masyarakat ini tidak di fasilitasi dengan baik. “Karena itu (DRI) harus menghentikan seluruh kegiatan mereka, yang dilakukan diatas lahan masyarakat yang belum dibebaskan,”pungkasnya.

Selain itu, kepemilikan masyarakat Fritu itu bukan timbul kemarin sore, lahan yang sudah dikelola sekian tahun lamanya, yang mereka bisa buktikan melalui tanaman yang ada. Jadi sekalipun itu ada dalam kawasan hutan, bukan berarti masyarakat setempat tidak memiliki hak.

“Hak yang dimiliki masyarakat melampaui status kawasan tersebut. Yang secara hukum dikenal dengan kepemilikan hak ulayat,”tutur Munadi.

Sehingga sekalipun perusahan sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bukan berarti seenaknya menguasai hak masyarakat tanpa melakukan proses ganti kerugiaan. “Kalau terjadi seperti ini, pasti akan ada konflik dan sudah terjadi saat ini proses pembayaran ini lambat,”Geram Munadi.

Ia menambahkan, selain karena alasan dokumen kepemilikan, perusahan juga terkesan berupaya mengindar dari kewajiban itu dengan dalil sudah mengantongi IPPKH. ” Pihak Perusahan harus bayar dulu lahan masyarakat baru mulai operasi kembali,”tutup Munadi. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *