Areal PT WBN Beroprasi Tanpa Izin

148,25 Lahan WBN Ilegal Disegel Satgas PKH

WEDA, FN | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) berhasil menertibkan areal pertambangan PT (Weda Bay Nikel) WBN seluas lebih dari 148,25 Hektar. Lahan tersebut di ketahui di salah gunakan karna perusahan tersebut beroprasi tanpa izin yang sah.

Setelah proses klarifikasi selama dua minggu Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektar areal pertambangan itu kepada negara. Dan penertiban di tandai dengan pemasangan plang di PT Weda Bay Nikel (WBN), yang berada di kawasan Industri Weda Bay Indonesia Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara. Kamis, (11/09)

JAMPIDSUS Kejagung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah memegaskan bahwa, penertiban ini sesuai amanat Presiden sebagaimana di atur dalam Perpres nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

“Kini kewenangan pengelolaan PT Weda Bay Nikel (WBN) di serahkan kepada kementrian BUMN,”katanya.

Tidak hanya itu Satgas PKH juga mengenakan sanksi denda kepada PT WBN, sesuai perubahan Perpu nomor 24 Tahun 2025. Satgas PKH juga menegaskan komitmenya untuk terus menertibkan perusahan lain, yang melanggar ketentuan usaha pertambangan.

Menurutnya, ada beberapa perusahan suda mulai kita identifikasi, yang mulai kita lihat kepastian luasan dan ini sala satu bentuk untuk kita melihat kondisi ril, dan yang pertama Perusahan Industri Weda Bay disini ada 148,25 hektar yang ini kita kuasai sebagaimana Perpres nomor 5 Tahun 2025. Kemudian masi ada lagi ratusan perusahan yang akan kita tertibkan.

“Pengelolaannya nanti kita bicarakan dengan kementrian BUMN dan untuk sementara yang ada ini Antam dan juga kementrian ESDM,”terangnya.

Ia juga sampaikan, ada beberapa langka tehnis pengamanan pengelolaannya dan yang terpenting adalah pengenaan denda. “Dan ini nanti kita lihat di perubahan Perpu nomor 24 Tahun 2025,”Pungkaanya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *