Kejari Weda Rakor Terkait Sistem Aplikasi Jaksa Jaga Desa

WEDA, FN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Bersama dengan seluruh Kades dan Bendahara Se-Halteng, gelar rapat koordinasi dan konsultasi terkait dengan pengimputan data pengunaan terkait aplikasi JagaDesa AD dan ADD

“Tujuannya adalah agar dalam pengunaan anggaran dapat di evaluasi setiap kegiatan yang di lakukan di Desa, dpat mempermudah APH sekaligus dapat memberikan dorongan-dorongan positif,”kata KasiIntel Kejari Weda, Girald, Selasa (25/08).

Harapan kami selaku Aparat Penegak Hukum (APH), terkait aplikasi JagaDesa agar setiap kepala desa punya peran aktif, dalam memgawasi setiap tugas dan tanggungjawab setiap bendahara di masing-masing Desa.

“Anggaran AD ADD dapat di kelola dengan baik, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,”harap Girald.

Sementara itu, Kadis DPMD Mustam Djamil menjelaskan, aplikasi Jaksa Jaga Desa ini merupakan suatu sistem dimana seluruh perencanaan yang ada di Desa, melalui sistem aplikasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksana program di lapangan, dokumen APBD. Dengan aplikasi ini semua kegiatan Desa bisa di pantau langsung oleh ‘Jaksa Jaga Desa’.

“Ini untuk transparansi anggaran oleh masing-masing desa, kata Mustami.

Harapan kami seluruh Desa bisa menginput seluruh perencaan desa mereka ke sistem Aplikasi tersebut. Sehingga, Dari Kejaksaan juga bisa melihat desa-desa mana yang belum atau sudah melakukan pengimputan data. “Mari kita bekerja dengan hati dan bersungguh-sunguh,”tutupnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *