WEDA, FN| Pembangunan Break Water tahap ke-5 di Kecamatan Weda, yang dikerjakan CV. Weda Abadi Halmahera Tengah, dengan nilai kontrak Rp 4.912.000.000.000 pada tahun 2025 langgar aturan. Pasalnya, material bahan Batu yang di ambil dari lokasi Galian C yang tak miliki Izin yang diberhentikan oleh Polda Maluku Utara (Malut).
Pantauan media ini. Meskipun sudah ada peringatan dari pihak Polda Malut terkait pemberhentian aktifitas Galian C, sejumlah pemilik galian C dan kontraktor tetap melakukan aktifitas pengangkutan batu pada proyek tersebut.
Sekitar 5 lokasi Galian C yang berada di Gunung Roti Nusliko, dan kilo 3 arah jalur ke Lelilef yang diberhentikan Polda tetap di laksanakan oleh pemilik Galian C bersama pihak kontraktor.
“Polda harus desak kepada pemilik Galian C dan Kontraktor agar proses pekerjaan diberhentikan,”kata warga setempat.
Pemilik Galian C dan kontraktor terkesan tidak menghargai Polda Malut. “Ini harus menjadi perhatian serius pihak Kepolisian khususnya Polres Halteng, agar menindak para pelaku tersebut,”harap warga.
Selain itu, warga keluhkan persoalan dampak sisa tanah yang berhamburan di jalan raya, sebab ketika hujan turun berpecek dan kamarau berdebo. (Wan)