Perintah Kapolda Tak Digubris, Truk Galian C Bebas Suplai Proyek Break Water Weda.

Polres Halteng Terkesan Diamkan Aktifitas Galian C Ilegal

WEDA, FN | Aktivitas galian C di Kabupaten Halmahera Tengah kian marak dan nyaris tanpa kendali. Padahal, Kapolda Maluku Utara telah mengeluarkan instruksi tegas agar setiap aktivitas ilegal dihentikan. Namun, perintah itu terbukti tak digubris para pelaku, bahkan terkesan mandul.

Pihak Polres Halteng juga terkesan membiarkan aktifitas tersebut, dan terkesan tidak mendukung Polda Malut atas kebijakan yang di lakukan oleh polda. Sebab, meskipun sudah ada larangan yang dilakukan oleh Polda Malut atas Galian C yang tak miliki izin agar di berhentikan.

Pantauan langsung media ini di sekitar Mesjid Baiturrahman, terlihat puluhan truk hilir-mudik mengangkut material batuan karst. Material tersebut diduga kuat bersumber dari galian ilegal dan kini disuplai untuk proyek Break Water Pantai Weda Tahap 5.

Seorang warga berinisial AM dengan nada tegas mempertanyakan komitmen aparat kepolisian. “Instruksi Kapolda itu hanya jadi formalitas tanpa bukti nyata. Faktanya, para pelaku galian tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum,”katanya, Senin (15/09).

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas galian batuan bukan logam wajib mengantongi:
• Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Rakyat (IUPR),
• Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL),
• Rekomendasi tata ruang dan kesesuaian wilayah pertambangan.

Kalau tidak ada dokumen tersebut, kegiatan galian jelas berstatus ilegal dan semestinya segera dihentikan. Namun, kenyataannya hingga kini belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum di Halmahera Tengah untuk menutup aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Lebih ironis lagi, di lokasi galian tidak ditemukan papan informasi perusahaan pengelola batuan karst sebagaimana mestinya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan di luar koridor hukum.

Yang lebih aneh, menurut informasi yang diperoleh media ini, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meski fakta di lapangan menunjukkan aktivitas galian ilegal berlangsung terang-terangan dengan melibatkan banyak pihak.

Masyarakat menilai, jika pembiaran terus berlanjut, maka perintah Kapolda hanya akan menjadi retorika kosong yang meruntuhkan wibawa institusi kepolisian di mata publik. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *