Polres Halteng Terkesan Abaikan Pemberhentian Aktifitas Pengangkutan Usaha Galian C

WEDA, FN | Pengambilan material batuan /atau pasir urukan tanpa izin, merupakan penambangan ilegal dan hal tersebut melanggar hukum karena setiap kegiatan pertambangan, termasuk penambangan batuan yang sebelumnya disebut galian C, harus memiliki izin yang sesuai seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan yang berlaku.

Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang menyatakan, apabila pengambilan Matrial yang letaknya digunung Roti Desa Nosliko, tersebut untuk kebutuhan reklamasi pantai di Desa Fidijaya dan Desa Were, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara, maka matrial tersebut tidak perlu ada izin berupa IUP/IPR sebab lokasi pengambilan Matrial sudah ditentukan didalam dokumen Kontrak oleh Pemerintah

tetapi bagaimana mungkin Penyidik Polres Halteng yang awalnya menetapkan lokasi tersebut sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena ada penambangan illegal tanpa izin malah memberikan izin kepada Perusahaan, untuk mengambil matrial dilokasi Penyelidikan.

Hal ini sangat mempengarui terhadap objek penyelidikan terkait kerusakan linkungan dan kerusakan lingkungan tersebut mau dibebankan kepada siapa ? sementara porses penyedikan lagi berjalan, untuk itu kata Agus penyidik dalam melakukan penyelidikan harus benar-benar professional. Sehingga, tidak terkesan menegakan hukum namun melanggar Hukum.

“Karena sangat disayangkan pengambilan matrial yang dikeruk terus menerus oleh perusahan yang melakukan reklamasi pantai di Desa Fidijaya dan Desa Were, menambah besar lokasi pengrusakan lingkungan sementara tersangkanya belum diadili dipengadilan,”kata Agus.

Menurut Agus Jaksa Penuntut Umun (JPU) sebagai kuasa Perkara yang meneliti berkas perkara tersebut harus berhati-hati sebab objek penambangan illegal tampa izin didesa Nosliko yang merusaki lingkungan bukan lagi tersangka yang saat ini ditahan tetapi pihak perusahaan yang melakukan reklamasi pantai di Desa Fidijaya dan Desa Were karna diijinkan sehingga ini akan berpengaruh pada Asas “Actori incumbit probatio” berarti siapa yang mengajukan tuduhan, dialah yang berkewajiban membuktikan kebenarannya dipersidangan.

Selain itu, lokasi beberapa galian C yang beroperasi di Gunung roti tersebut, sudah di lakukan himbauan pemberitan aktifitas Polda Malut. Namun, tetap di lakukan. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *